Tupoksi

🎯 Tugas Pokok

Satlantas Polresta Padang bertugas melaksanakan:Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli) lalu lintas.

  • Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas.

  • Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.

  • Penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

🛠️ Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugasnya, Satlantas menyelenggarakan fungsi:

  1. Pembinaan lalu lintas kepolisian, termasuk perencanaan dan evaluasi kegiatan lalu lintas.

  2. Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral dan pengkajian masalah lalu lintas.

  3. Pelaksanaan operasi kepolisian di bidang lalu lintas untuk penegakan hukum dan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

  4. Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.

  5. Patroli jalan raya, penindakan pelanggaran, dan penanganan kecelakaan lalu lintas guna penegakan hukum dan menjamin Kamseltibcarlantas.

  6. Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan.

  7. Perawatan dan pemeliharaan peralatan serta kendaraan dinas.

🧩 Struktur Organisasi Satlantas Polresta Padang

Satlantas Polresta Padang dipimpin oleh Kasat Lantas dan dibantu oleh beberapa unit kerja, antara lain:

  • Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal): Melaksanakan pembinaan lalu lintas dan kerja sama lintas sektoral.

  • Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu): Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.

  • Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali): Melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan penindakan pelanggaran.

  • Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa): Melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan pendidikan lalu lintas.

  • Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident): Melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan serta pengemudi.

  • Unit Kecelakaan (Laka): Menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

📌 Implementasi di Lapangan

Satlantas Polresta Padang aktif dalam berbagai kegiatan, seperti:

  • Penertiban knalpot tidak standar (brong): Menindak kendaraan dengan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum.

  • Patroli antisipasi calo SIM: Melakukan patroli untuk mencegah praktik percaloan dalam pembuatan SIM.

  • Penegakan penggunaan helm SNI: Mengimbau dan menindak pengendara serta penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

  • Penindakan pelanggaran lalu lintas: Melakukan tilang terhadap pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, knalpot brong, dan pelat nomor tidak sesuai.