Struktur Organisasi

🔰 Unsur Pimpinan

  • Kasat Lantas: Memimpin Satlantas dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolresta Padang.

  • Wakasat Lantas: Membantu Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

🛠️ Unit-Unit Pelaksana

  1. Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal): Melaksanakan pembinaan lalu lintas, kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas, serta perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu): Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.

  3. Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali): Melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, patroli, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

  4. Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa): Melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas).

  5. Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident): Melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.

  6. Unit Kecelakaan (Laka): Menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.