🔰 Unsur Pimpinan
-
Kasat Lantas: Memimpin Satlantas dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolresta Padang.
-
Wakasat Lantas: Membantu Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
🛠️ Unit-Unit Pelaksana
-
Urusan Pembinaan Operasional (Urbinopsnal): Melaksanakan pembinaan lalu lintas, kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas, serta perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
-
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu): Menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan.
-
Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali): Melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas, penjagaan, pengawalan, patroli, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
-
Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa (Dikyasa): Melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas).
-
Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident): Melayani administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.
-
Unit Kecelakaan (Laka): Menangani kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.